Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wartawan Tempo Dianiaya Pengawal Angin Prayitno Aji, 'Jangan Ada Damai Kalau Proses Hukum Berhenti'

Wartawan Tempo Dianiaya Pengawal Angin Prayitno Aji, 'Jangan Ada Damai Kalau Proses Hukum Berhenti' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wartawan Tempo bernama NurhadiĀ di Surabaya mendapatkan kekerasan fisik berupa tamparan, pukulan, dan bahkan disekap oleh pihak yang mengaku anggota TNI-Polri saat mengawal acara Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Kalangan jurnalis yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengecam aksi bar-bar tersebut lantaran Nurhadi hanya melakukan kerja jurnalistiknya.

Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan PN Surabaya, Amri meminta kasus kekerasan ini jangan hanya berhenti dipelaporan di Polda Jatim.

"Kami harap kasus ini tidak hanya berhenti di Polda Jatim, dan berujung damai, tanpa ada kelanjutan, seperti kasus-kasus sebelumnya," pinta Amri, Minggu (28/3/21) malam.

"Bagi para pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut, kami tunggu di meja hijau. Akan kami kawal terus kasus ini sampai di pengadilan," tegasnya.

Amri menambakan, jika hanya berakhir dalam sebuah perdamaian, maka upaya penggembosan terhadap jurnalis akan terus terjadi.

"Kami bukan tidak ingin adanya perdamaian. Tapi kami berharap jika nantinya berujung damai, tapi proses hukum harus berjalan terus. Supaya hal seperti ini tidak terualang kembali," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Nurhadi, wartawan media Tempo menalami penganiayaan oleh oknum aparat, saat hendak hendak meminta statement konfirmasi kepada Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena diduga menerima suap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: