Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Flashback, Begini Awal Mula Sawit Indonesia Didiskriminasi Uni Eropa

Flashback, Begini Awal Mula Sawit Indonesia Didiskriminasi Uni Eropa Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Minyak kelapa sawit bukanlah hal baru dalam sejarah panjang komoditas minyak nabati dunia. Salah satu alasannya, minyak kelapa sawit dapat digunakan untuk mendukung berbagai aspek kehidupan, mulai dari makanan, oleokimia (produk kecantikan dan kebersihan), hingga bahan bakar.

Melansir laman Elaeis.co, pada tahun 2015, diperkirakan rata-rata konsumsi minyak kelapa sawit per kepala di dunia sebanyak 17 pon. Data RSPO mencatat, Indonesia merupakan salah satu konsumen utama minyak kelapa sawit di dunia, bersama India, China, dan Eropa. Tidak hanya itu, Indonesia juga menempati urutan pertama sebagai produsen minyak kelapa sawit di dunia dengan rata-rata produksi setiap tahun sekitar 40 juta ton.

Baca Juga: Potensi Ekonomi Lidi dan Pelepah Sawit di Riau Mulai Dilirik

Kendati demikian, mengutip laporan Time Toast, pada 1 Januari 2007 lalu, organisasi PBB mengatakan bahwa produksi minyak sawit merupakan penyebab utama deforestasi di Indonesia, di mana pembalakan liar dan penanaman kelapa sawit lazim terjadi di 37 dari 41 taman nasional. Akibat hal tersebut, pada April 2017, Parlemen Uni Eropa mengeluarkan resolusi untuk menghapuskan dan melarang penggunaan bahan bakar hayati (biofuel) yang terbuat dari minyak sawit.

Uni Eropa telah memutuskan bahwa bahan bakar transportasi pada tahun 2020 harus menggunakan bahan bakar terbarukan seperti biodiesel. Namun, mereka juga melarang tanaman tertentu seperti minyak kelapa sawit untuk digunakan dalam pembuatan biofuel dan lebih menyarankan penggunaan bahan seperti kedelai atau rapa.

Sayangnya, beberapa pihak merasa langkah yang diambil Uni Eropa ini akan cukup merugikan karena bisa meningkatkan harga pangan global dan akan sangat merugikan rumah tangga berpenghasilan rendah. Lebih parah lagi, larangan penggunaan minyak kelapa sawit Uni Eropa, yang dirancang untuk melindungi hutan tropis, justru terancam merusak mata pencarian petani penghasil kelapa sawit. Di Indonesia, minyak sawit dibudidayakan oleh lebih dari 4 juta petani kecil, mempekerjakan lebih dari 12 juta pekerja di seluruh rantai pasokannya.

Uni Eropa juga menerbitkan Delegated Regulation yang merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II). Dalam kebijakan tersebut, kelapa sawit dianggap sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi) atau Indirect Land-Use Change (ILUC). Lebih lanjut, Komisi Uni Eropa juga memublikasikan Jurnal Uni Eropa yang di dalamnya disebutkan bahwa impor biodiesel bersubsidi dari Indonesia telah mengancam kerugian materil pada industri Uni Eropa.

Akibatnya, Pemerintah Uni Eropa mengenakan bea masuk terhadap delapan perusahaan biodiesel di Indonesia. Langkah ini juga makin menyudutkan Indonesia dan negara-negara produsen minyak kelapa sawit. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Uni Eropa untuk mencari solusi bagi masalah tersebut. Bahkan, Pemerintah Indonesia juga sudah menggugat Uni Eropa terkait diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit tersebut ke WTO.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: