Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertahankan Lahannya, Sah! PTPN XII Menang Telak

Pertahankan Lahannya, Sah! PTPN XII Menang Telak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII mempertahankan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Pancursari yang berlokasi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang dengan penggugat warga Desa Tegalrejo akhirya, perusahaan plat merah menang dalam pengadilan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 160/Pdt.G/2020/PN Kpn tanggal 13 Januari 2021. 

Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Winarto menegaskan, bahwa dalam perkara gugatan tersebut. Pihaknya telah melalui kuasa hukumnya, yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kab. Malang, PTPN XII dan dinyatakan menang dalam gugatan itu dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baca Juga: PTPN IV Melakukan Aksi Sosial Rayakan Hari Jadi Ke 25

“PTPN XII sudah menang pada tanggal 13 Januari 2021, hal ini menunjukkan kepemilikan HGU yang sah dan berkekuatan hukum,” tegas Winarto pada Warta Ekonomi di Surabaya, Senin (29/3/2021)

Lebih lanjut Winarto mengatakan, walaupun pihaknya telah memenangkan gugutan itu. PTPN XII kembali digugat oleh masyarakat (Kusnadi DKK sebagai penggugat) di  sidang Mediasi gugatan nomor register perkara 25/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 4 Februari 2021, pada hari Rabu (10/3) lalu. Baca Juga: Kepada Habib Rizieq Cs, Ada Pesan dari PTPN VIII Nih: Serahkan Lahan Secara Cuma-Cuma!

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: