Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moeldoko Ketum Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Melarang

Moeldoko Ketum Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Melarang Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tak bisa dilepaskan namanya dengan polemik dualisme kepengurusan Partai Demokrat. Dengan jabatan penting di Pemerintahan Jokowi, status Moeldoko merupakan Ketua Umum Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang.

Terkait itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sudah bersikap dan mengintervensi terkait polemik Demokrat. Menurut dia, berbeda sikap pemerintah saat perhelatan KLB Sibolangit yang ditentang kubu Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: AHY jawab Semua Tuduhan-tuduhan Moeldoko

"Karena yang pemerintah tidak bersikap itu ketika terjadi KLB ilegal yang dianggap ilegal Pak AHY. Nah, kita katakan kita enggak ikut-ikut lah yang seperti itu. Siapapun yang terlibat apakah Moeldoko, Moelyono, atau apa itu, itu bukan urusan pemerintah," kata Mahfud, Selasa (30/3/2021).

Dia menjelaskan, maksud intervensi dalam persoalan ini adalah dari sudut administrasi negara. Menurutnya, intervensi pemerintah ada karena kepengurusan Demokrat KLB Sibolangit sudah mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Karena penyelenggara KLB itu sudah menyampaikan laporan tentang pergantian kepengurusan dan sebagainya. Pemerintah sudah masuk intervensi, intervensi dalam arti menjalankan tugasnya, yaitu sudah meneliti dokumen itu," tutur Mahfud.

Namun, ia menyampaikan Kemenkumham meminta agar Moeldoko Cs melengkapi berkas persyaratan. Ia bilang sesuai aturan, kelengkapan berkas itu ditunggu sepekan. Menurutnya, dengan merujuk waktu penyerahan kubu Moeldoko, tenggat terakhir hingga Selasa hari ini pukul 00.00.

"Berarti, pemerintah mulai hari Rabu sudah menyatakan sikapnya. Sehingga, kalau  Rabu, Kamis, atau Jumat pekan yang akan datang sikap pemerintah sudah jelas. Pemerintah sudah ikut di dalam upaya menyelesaikan konflik itu dari sudut administrasi negara," jelas Mahfud.

Dia menjelaskan adanya anggapan pemerintah membiarkan KLB Sibolangit yang disuarakan kubu AHY. Ia menekankan, ada pandangan lain yang bersuara agar pemerintah tak usah ikut-ikutan karena bisa melanggar UU. "Ya, biarin aja karena belum ada kasus saat itu. Sekarang sudah ada kasus masuk, dan pemerintah sudah menyiapkan keputusannya seperti pekan depan, insyaallah," tutur Mahfud.

Soal status Moeldoko yang merupakan bagian pemerintah, ia menekankan tak ambil pusing. Sebab sejauh ini, pemerintah melalui Kemenkumham belum mengeluarkan keputusan apa pun menyangkut polemik Demokrat. "Apapun keputusan nanti kan akan menimbulkan polemik. Tidak papa. Memang tugas kita itu setiap hari mendengarkan polemik. Kalau saya sih enggak peduli, polemik, polemik itu," tutur Mahfud.

Pun, ia menyampaikan polemik Demokrat adalah urusan Moeldoko, bukan terkait pemerintah. Mahfud bilang pemerintah tak boleh melarang eks Panglima TNI itu dalam urusan politik.

"Begini ya, urusan Pak Moeldoko itu ada dua. Satu urusan hukum, kalau urusan hukum, pemerintah itu tidak boleh melarang dia. Untuk ikut di dalam sebuah KLB, mau ikut atau tidak itu, kita tidak boleh melarang dan tidak boleh menyuruh," ujar Mahfud.

Untuk etika politik persoalan Moeldoko-Demokrat, menurutnya, Jokowi selaku presiden juga punya pertimbangan.

"Kalau secara politik, itu urusan dia. Misalnya menyangkut etika politik, kemudian secara politik juga, presiden kan bisa mempertimbangkan sendiri. Ini pak Moeldoko seperti apa posisinya. Saya kira di luar urusan hukum lah yang begitu-begitu. Menyangkut etika politik ya bisa macam-macam. Tergantung kepada siapa yang bicara kan," tambah Mahfud.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: