Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingin Upgrade Motor Baru? Atau Dapat Tambahan Modal Usaha? BAF Solusinya!

Ingin Upgrade Motor Baru? Atau Dapat Tambahan Modal Usaha? BAF Solusinya! Kredit Foto: BAF
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pandemi Covid-19 turut mengubah pola konsumsi dan kebiasaan masyarakat Indonesia dalam mengelola keuangan. Orang-orang kini cenderung beralih menggunakan kendaraan pribadi karena merasa lebih aman dan nyaman. Seiring dengan kemajuan teknologi dan berbagai inovasi yang muncul di dunia otomotif, varian motor baru hadir dengan performa lebih canggih dan dilengkapi dengan fitur-fitur terkini.

Keinginan untuk upgrade motor sering kali menggoda saat melihat iklan dari salah satu pabrikan otomotif. Namun, bagi sebagian orang keinginan tersebut nampak seperti mimpi karena terkendala cicilan kendaraan roda dua yang dimiliki saat ini belum lunas. Seperti kita ketahui, menjual motor yang belum lunas cicilannya pasti akan ribet karena Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak di tangan Anda.

Baca Juga: Sambut PPnBM 0%, BAF Bagikan Penawaran Khusus

Tak perlu khawatir, kini PT Bussan Auto Finance (BAF) menawarkan program untuk upgrade motor Yamaha bagi konsumen aktif BAF. Melalui program ini, BAF membantu konsumen menjual motor Yamaha lama yang dimiliki serta masih dalam proses cicilan untuk menggantinya dengan motor Yamaha varian baru. Hal ini menarik karena konsumen tidak perlu punya dua cicilan berbeda untuk motor lama dan motor barunya.

Direktur BAF Armando Lung, yang akrab disapa A Lung, mengatakan bahwa kehadiran Program Renewal dari BAF diharapkan mampu mewujudkan impian para konsumen aktif BAF yang ingin memiliki motor Yamaha tipe terbaru tanpa harus kesulitan dengan prosedur pelunasan cicilan sebelumnya atau menjual motornya.

"BAF memberikan solusi yang tepat bagi konsumen setianya. Untuk itu, tim kami siap untuk membantu penjualan sepeda motor lama milik konsumen dan membantu pengadaan sepeda motor baru sesuai keinginan konsumen dengan proses yang cepat," ujar A Lung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Program Renewal hanya berlaku bagi konsumen BAF yang saat ini memiliki sisa angsuran berjalan kurang dari sembilan bulan, serta motor yang dimiliki setidaknya merupakan pabrikan tahun 2017 atau lebih baru dengan tenor cicilan hingga 35 bulan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan dan keinginan pemilik kendaraan. Untuk dapat memanfaatkan program ini, konsumen bisa mengunjungi kantor BAF terdekat. Tanpa harus keluar rumah pun konsumen juga dapat mengajukan secara online melalui aplikasi BAF Mobile yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store atau website www.baf.id, dan jangan lupa siapkan dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Nikah.

Setelah pengajuan berkas selesai, pihak BAF akan menghubungi pemilik motor dan melakukan kunjungan ke tempat tinggal. Pihak BAF juga akan membantu penjualan motor ke dealer motor bekas. Jika motor lolos proses pengecekan, pihak dealer akan melunasi sisa angsuran yang masih aktif. Pembayaran sisa angsuran dari dealer tersebut akan digunakan sebagai uang muka untuk pembelian motor Yamaha baru. Pada tahap pembelian, konsumen bebas menentukan tipe motor Yamaha yang diinginkan. BAF akan melakukan proses pre-order unit motor baru tersebut ke dealer resmi Yamaha, kemudian diserahkan langsung kepada pemilik kendaraan.

Bagi konsumen aktif BAF yang tertarik untuk mencoba program upgrade motor ini, BAF memberikan diskon menarik untuk pembelian motor Yamaha di wilayah Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Medan, dan Jambi. Khusus untuk area Jakarta dan Tangerang, konsumen BAF dapat menikmati diskon hingga Rp2,6 juta, area Bekasi hingga Rp3 juta, area Bogor dan Medan hingga Rp3,9 juta, serta diskon diberikan sampai dengan Rp700.000 untuk area Jambi.

Tersedia juga promo menarik lainnya untuk konsumen BAF yang berada di wilayah luar area promo di atas. Promo Program Renewal berlaku untuk motor baru Yamaha tipe dan unit tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di setiap kota dan berlaku hingga 30 April 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: