Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rerata Kesepakatan Cryptocurrency Meroket Hingga Rp768 Miliar, Gegara Apa Ya?

Rerata Kesepakatan Cryptocurrency Meroket Hingga Rp768 Miliar, Gegara Apa Ya? Kredit Foto: Unsplash/Executium
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rerata kesepakatan industri kripto melonjak dari 19 juta dolar AS (sekitar Rp275,6 miliar) menjadi 53 juta dolar AS (sekitar Rp768,7 miliar) pada 2020, menurut laporan PwC terbaru.

Melansir Cointelegraph, Selasa (30/3/2021), konsolidasi perusahaan terkait cryptocurrency melonjak besar-besaran pada 2020; mencapai rekor terbaru dalam aktivitas kesepakatan.

"Total lvolume merger dan akuisisi industri kripto meningkat lebih dari 2 kali lipat dari 482 juta dolar AS pada 2019 menjadi 1,1 miliar dolar AS pada 2020," lapor jaringan layanan profesional, PwC.

Baca Juga: Harga Bitcoin Selasa 30 Maret: Lampaui Rp830 Juta Loh, Tertarik Investasi?

Baca Juga: Jerome Polin, Kreator Youtube dengan Estimasi Pendapatan Ratusan Juta

Ukuran rata-rata kesepakatan di industri kripto melonjak ke angka 53 juta dolar AS dengan penggalangan dana kripto meningkat 33% dari nilai keseluruhan pada 2020.

Laporan yang sama menyebut, "Negara-negara di kawasan EMEA mencatatkan lonjakan signifikan dari jumlah kesepakatan, sedangkan Amerika mencatat 3 kali lipat pertumbuhan nilai kesepakatan."

Tak berhenti di situ, aktivitas kesepakatan industri kripto berpotensi akan terus tumbuh pada 2021. Pemimpin Kripto PwC Global, Henri Arslanian yakin dengan hal itu.

"Pada 2021 ini, cryptocurrency sudah berada di jalur yang melampaui setiap metrik dengan signifikan; sebab pemain institusional dan investor berprofil tinggi mulai memasuki industri," jelasnya.

PwC juga memperkirakan akan ada lebih banyak investor institusi yang melirik industri aset kripto. Sebab pada pertengahan Maret saja, Bitcoin--cryptocurrency terbesar dunia--menyentuh level 61 ribu dolar AS (sekitar Rp884,7 juta).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: