Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat, Habib Rizieq! 'Jangan Kambing Hitamkan Mahfud MD'

Ingat, Habib Rizieq! 'Jangan Kambing Hitamkan Mahfud MD' Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/pras.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa penuntut umum meminta terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak mencari kambing hitam atas kerumunan massa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, terdakwa Habib Rizieq dalam eksepsinya menuding kerumunan massa yang terjadi buntut dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengizinkan massa menjemput kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2021.

Menurut jaksa, pernyataan terdakwa tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan massa yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa di Bandara. Jaksa bahkan menilai pernyataan Habib Rizieq hanya mencari kambing hitam atas kerumunan yang terjadi.

Baca Juga: Ada Atribut FPI di Sarang Teroris, Jawaban Kelompoknya Habib Rizieq Serba Nggak Tahu:

"Seharusnya, sebagai yang memahami dampak kerumunan, tidak perlu mengambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut kerumunan yang dimaksud," kata Jaksa saat membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

"Justru karena kedatangan terdakwalah mengakibatkan kerumunan luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun kegiatan yang dilakuan terdakwa di beberapa tempat," lanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa Habib Rizieq dijerat tiga kasus tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan. Pertama, Habib Rizieq dijerat kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijadikan tersangka bersama Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka HU, MS, MHA, ASL dan I dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Habib Rizieq dijerat kasus protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Ketiga, Habib Rizieq bersama Direktur RS Ummi dokter Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) dijadikan tersangka lagi dalam kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: