Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kambing Hitamkan Mahfud MD, Rizieq Shihab Habis Dikuliti Jaksa

Kambing Hitamkan Mahfud MD, Rizieq Shihab Habis Dikuliti Jaksa Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menyebut timbulnya kerumunan saat kepulangannya ke Indonesia karena ulah Menko Polhukam Mahfud MD, hanya upaya melempar kesalahan ke orang lain. JPU menilai eksepsi terdakwa dengan kalimat tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kerumunan yang ditimbulkan.

JPU menegaskan, kedatangan Habib Rizieq mulai dari Bandara Soekarno-Hatta hingga di Petamburan lah yang menyebabkan timbulnya kerumunan.

"Eksepsi terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput langsung tidak ada relevansinya dengan kerumunan atas kedatangan terdakwa," ujar JPU saat membacakan tanggapan eksepsi Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Denny Bikin Geger Lagi, Ormas yang Pentolannya Habib Rizieq Dikuliti Habis: Tempat Teroris!

JPU menyatakan kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq atas kerumunan yang terjadi merupakan kesalahan terdakwa. Jadi, sebut JPU, sudah sepatutnya Habib Rizieq menerima dakwaan yang telah dilayangkan.

"Seharusnya yang memahami dampak dari kerumunan tidak perlu mengkambinghitamkan Menko Polhukam atas kerumunan yang dimaksud," kata Jaksa.

Kerumunan yang ditimbulkan akibat kedatangan Habib Rizieq, lanjut JPU, seharusnya bisa dicegah. Bukan malah menimbulkan kerumunan baru di lokasi berbeda dengan kegiatan yang dilakukan. "Kedatangan terdakwa telah mengakibatkan kerumunan yang luar biasa di bandara maupun kegiatan terdakwa diberbagai tempat," tutur jaksa.

Sebelumnya, Habib Rizieq menyalahkan Mahfud Md perihal ledakan jumlah massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Habib Rizieq menyebut kerumunan massa itu diizinkan oleh Mahfud.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: