Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Rebut Partai, Kubu Moeldoko Juga Bakal Ambil Alih Kantor Demokrat di Jalan Proklamasi

Selain Rebut Partai, Kubu Moeldoko Juga Bakal Ambil Alih Kantor Demokrat di Jalan Proklamasi Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kisruh Partai Demokrat antara kubu Cikeas dengan kubu Moeldoko belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief bahkan menduga Moeldoko dkk akan menghalalkan berbagai macam cara untuk merebut Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Andi Arief kubu Moeldoko akan mengambil paksa Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat."KLB Moeldoko akan main gila, tahu bahwa putusan Depkumham sulit mensahkan mereka, kini mereka akan berupaya merebut paksa kantor DPP Demokrat jalan Proklamasi," tuturnya melalui akun twitter, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Tak Terima Disebut Demisioner, Gerombolan Moeldoko Dikatain Kubu AHY Penghianat dan Tukang Bohong

Dalam cuitan lainnya, Andi Arief juga merespons pernyataan dari Marzuki Alie yang menyebut bahwasanya kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi haruslah diserahkan jika hasil KLB disahkan oleh pemerintah.

Menurut Andi, hal itu rekapitulasi kebohongan dari Marzuki. Dia menyebut serangkaian kejadian, seperti Marzuki yang sebelumnya mengelak mengusulkan atau ikut-ikutan dalam pelaksanaan KLB.

"Waktu itu bilang gak ikut-ikutan, enggak ada KLB dan lain-lain. Nyatanya beda. Ini mengelak mau merebut paksa kantor DPP, juga mengelak," tulisnya.

Kubu AHY terus merapatkan barisan menghadapi Moeldoko dkk. Mereka kini mewaspadai ancaman kudeta legalitas partai dan perebutan kantor DPP.

Sinyal itu dilontarkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Dia mengingatkan kepada seluruh kader tentang upaya kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara merebut partai lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kepada seluruh kader, sesuai dengan permenkumham, batas menyatakan dokumen KLB brutal diterima/lengkap atau tidak adalah hari ini 30 Maret 2021,” kata Andi Arief ditwitter, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: