Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perseteruan Moeldoko Vs AHY Makin Hari Makin Gila, Lebar ke Mana-mana...

Perseteruan Moeldoko Vs AHY Makin Hari Makin Gila, Lebar ke Mana-mana... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Apa tanggapan kubu Moeldoko? Ketua Dewan Pembina PD versi KLB, Marzuki Alie membantah tudingan itu. Dia memastikan, hal itu tidak akan terjadi sebelum ada putusan yang inkrah tentang siapa pengurus Demokrat yang sah. “Kalau nanti PD Moeldoko yang sah, tentu kantor wajib diserahkan,” katanya.

 

Eks Ketua DPR ini menegaskan, penyerahan aset Partai Demokrat termasuk kantor, harus dilakukan setelah ada putusan inkrah. “Ya biarlah sampai semua inkrah,” ucap Marzuki.

Juru bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad juga memastikan tidak ada upaya ambil paksa kantor DPP Demokrat. Dia memastikan akan mengikuti Undang-undang. “Apa masih layak dipercaya ucapan Andi Arief?” kata dia.

Dia menegaskan, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko taat pada undang-undang dan aturan berlaku. “Cara-cara begal, cara rampok, cara haram, tak ada dalam kamus kami. Istilah rampok, bohong, abal-abal, rebut paksa, adalah kata-kata yang muncul dari kubu SBY-AHY yang mengaku bersih, cerdas, santun,” sindirnya.

Rahmad menyebut pernyataan Andi Arief harus diluruskan. Menurutnya, kantor DPP Demokrat beserta asetnya baru bisa diserahkan setelah kubu Moeldoko sudah disahkan. Kata dia, bila penetapan kepengurusan sudah kami terima dari Kemenkumham, maka secara yuridis, pengurus DPP Demokrat hanya ada satu.

“Yakni DPP Partai Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Atas perintah UU, maka pengelolaan aset aset partai dilakukan oleh DPP Pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko,” tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: