Pengamat Politik dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai, perebutan kantor memang kerap terjadi dalam setiap konflik partai. Namun yang perlu diingat, kata dia, pengambilalihan kantor DPP oleh kubu Moeldoko tentu tidak dibenarkan secara hukum. Bahkan, akan menimbulkan keributan yang sengit.
“Kecuali kalau kubu Moeldoko yang disahkan. Jadi harus nunggu putusan inkrah. Kubu mana yang paling legitimate diakui oleh negara melalui Menkumham,” kata Adi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Adi lantas menyinggung soal konflik yang pernah terjadi di Golkar dan PPP. Saat itu, kedua kubu yang berseteru juga terlibat dalam perebutan kantor DPP partai. Untuk itu, kubu Demokrat yang selama ini masih resmi menduduki kantor, harus bisa mengantisipasi dari segala kemungkinan buruk yang terjadi.
“Duduk-menduduki kantor itu biasa terjadi setelah dualisme. Bukan cuma kantor, bahkan kantor fraksi juga akan saling rebut,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti