Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Tabah Jenderal.. Duh! Pak Moeldoko Nggak Jadi Pimpin Demokrat, Cuma Gara-Gara..

Yang Tabah Jenderal.. Duh! Pak Moeldoko Nggak Jadi Pimpin Demokrat, Cuma Gara-Gara.. Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang, yang menetapkan Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal tersebut disampaikan langsung Yasonna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021). Baca Juga: Jelang Putusan Menkumham, Loyalis AHY Ngata-ngatain Gerombolan Moeldoko

Ia menegaskan hasil KLB tidak dapat disahkan lantaran pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang masih mempunyai syarat yang belum dipenuhi. 

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak. Masih ada syarat-syarat yang belum dipenuhi," katanya. Baca Juga: Nasib Oh Nasib... Maaf Jenderal, Pemerintah Nggak Mau Terima Demokrat Versi KLB

Ia menegaskan, syarat tersebut yakni, kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC.

Tak hanya itu, pengurus Demokrat versi KLB juga belum menyertakan surat mandat dari ketua DPD dan DPC.

Baca Juga: Perseteruan Moeldoko Vs AHY Makin Hari Makin Gila, Lebar ke Mana-mana...

Baca Juga: Masih Panas, Kini Demokrat AHY Tuding Gerombolan Moeldoko Macam-macam...

Baca Juga: AHY: Moeldoko Harus Akui Telah Tertipu Makelar Politik, Kenapa Harus Bohong Lagi, Bohong Lagi!

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hinca Panjaitan tidak yakin, KLB bakal disahkan.

"Tapi sekali lagi kami yakinkan bahwa apa yang ditempuh dan kita baca check list-nya sesuai dengan mekanisme hukum yang ada dan anggaran dasar Partai Demokrat yang ada yang juga sudah disampaikan Pak Mahfud bahwa kami gak melihat sama sekali ada peluang mereka untuk melengkapi, memenuhi semua persyaratan itu secara penuh," kata Hinca.

"Karena sudah kami sampaikan kepada publik enggak mungkin bisa dipenuhi itu karena memang tidak sesuai mekanisme yang ada," sambungnya.

"Ya saya kira proses mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM 34/2017 sudah ada mengatur soal waktu persyaratan dan seterusnya. Ya semuanya akan tiba waktunya untuk diambil keputusan." tambah Hinca.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad meminta kepada semua pihak untuk menunggu perkembangan dari Kemenkumham.

 "Biarkan Kemenkumham bekerja dengan tenang dan nyaman. Jangan didesak-desak. Kita tunggu saja hasilnya dengan sabar," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Sambungnya, ia menyatakan jika pihaknya belum menyiapkan langkah yang bakal ditempuh kalau Kemenkumham menolak permohonan pengesahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: