Menkumham, Yasonna Laoly menyatakan alasan lembaganya menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko sudah sesuai perundang-undangan dan tata cara pemeriksaan yang berlaku selama ini.
"Perlu kami tambahkan bahwa ada argumen-argumen yang disampaikan kepada kami tentang AD/ART Partai Demokrat kami menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar yang telah disahkan dicatatkan di Kemenkumham tahun 2020 yang lalu," ujarnya, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: KLB Kubu Demokrat Ditolak Mentah-mentah, Mahfud: Kekisruhan Demokrat Selesai!
Karena itu, Yasonna menganggap jika ada argumen yang mengatakan bahwa AD/ART cacat prosedural sebagaimana argumen kubu Moeldoko maka pihaknya mengaku tak berwenang menilai hal tersebut.
Yasonna mengatakan, jika ada pihak-pihak yang tak puas dengan keputusan pemerintah maka bisa dibawa ke pengadilan.
"Seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif tranparan dalam memberi keputusan tentang persoalan parpol ini. Oleh karena itu sebelum kami tutup kami kembali menyesalkan statment dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah parpol," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti