Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Tahu Bakal Kalah, Eng-Ing-Eng, Kubu Moeldoko Bakal Balas Dendam, Lawan Mas AHY di...

Sudah Tahu Bakal Kalah, Eng-Ing-Eng, Kubu Moeldoko Bakal Balas Dendam, Lawan Mas AHY di... Kredit Foto: Instagram Marzuki Alie

Baca Juga: Umumkan Nasib Demokrat, Mahfud MD Cuit: SBY dan Moeldoko Sahabat Saya

Baca Juga: Pernah Yakin 100% Menang, Demokrat Kubu Moeldoko: Kami Tahu, Kami Siap Kalah!

Baca Juga: AHY Menang Lawan Jenderal, Loyalis Hantam Kubu Moeldoko: Pelajaran Bagi Para Begal, Uang..

Sebelumnya, Yasonna mengatakan jika pihaknnya telah meminta Moeldoko bersama timnya untuk melengkapi berkas pengajuan pengesahan.

"Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," demikian kata Yasonna, Rabu (31/3).

Namun, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.

Syarat-syarat tersebut yakni, surat mandat dari Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).   

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: