Sudah Tahu Bakal Kalah, Eng-Ing-Eng, Kubu Moeldoko Bakal Balas Dendam, Lawan Mas AHY di...
Baca Juga: Umumkan Nasib Demokrat, Mahfud MD Cuit: SBY dan Moeldoko Sahabat Saya
Baca Juga: Pernah Yakin 100% Menang, Demokrat Kubu Moeldoko: Kami Tahu, Kami Siap Kalah!
Baca Juga: AHY Menang Lawan Jenderal, Loyalis Hantam Kubu Moeldoko: Pelajaran Bagi Para Begal, Uang..
Sebelumnya, Yasonna mengatakan jika pihaknnya telah meminta Moeldoko bersama timnya untuk melengkapi berkas pengajuan pengesahan.
"Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," demikian kata Yasonna, Rabu (31/3).
Namun, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.
Syarat-syarat tersebut yakni, surat mandat dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil