Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Diputus Bersalah Tapi Terdakwa Tak Dieksekusi, LQ Indonesia Buka Suara

Sudah Diputus Bersalah Tapi Terdakwa Tak Dieksekusi, LQ Indonesia Buka Suara Kredit Foto: Rawpixel/Ake

Selain itu, pihaknya mengaku kecewa dengan kejadian ini, lantaran upaya penegakan hukum yang dilakukan bertahun-tahun kini dinilai menjadi tidak berguna.

"Dan hukum tidak lagi menjadi panglima apabila nyatanya hanya karena oknum jaksa, terdakwa diduga bisa terhindar dari eksekusi putusan MA. Sungguh mencoreng Korps Adhyaksa yang selama ini kami hormati," tambahnya.

Pihaknya pun merasa janggal eksekusi yang tidak bisa dilaksanakan pihak Kejaksaan. Sebab informasi yang didapat, ternyata Norman masih berada di Jabodetabek dan bahkan sering ke kantor polisi untuk mengurus kasus ayahnya, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

"Harapan kami adalah agar Institusi Kejaksaan terutama Kepala Kejari Jakarta Utara bisa tegas segera menangkap Norman alias Ameng untuk menjalankan masa tahanan dan melaksanakan eksekusi putusan MA sebagaimana amanah undang-undang yang berlaku, jangan biarkan berlarut-larut dan membuat masyarakat hilang kepercayaan terhadap Korps kejaksaan," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua LQ Indonesia Law Firm cabang Jakarta Pusat, Leo Detri, menilai Kejaksaan memiliki bagian intel yang seharusnya mampu melacak terdakwa. 

"Dimana Kasi Intel ini memiliki peralatan lacak dan personel yang mampu mencari buronan dan orang yang butuh ditangkap. Sangat janggal apabila ketika akan dieksekusi lalu Norman Alias Ameng bisa kabur," tuturnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: