Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

1.400 Karyawan Merpati Belum Terima Gaji

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sebanyak 300 karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) mendatangi Kementerian BUMN untuk menuntut penyelesaian gaji 1.400 karyawan yang belum dibayarkan manajemen selama delapan bulan.

"Selama delapan bulan terakhir, gaji, tunjangan, dan THR 1.400 pegawai Merpati belum dibayarkan. Kami menemui pejabat Kementerian BUMN untuk audisi soal permasalahan yang kami hadapi," kata Ketua Umum Serikat Karyawan Merpati Purwanto di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Menurut Purwanto yang juga Koordinator Aksi ini, tuntutan tersebut berasal dari semua unsur, yaitu sejumlah pegawai seperti pilot, teknisi, FOO, FA, administrasi keuangan, serta niaga.

"Tuntutan pembayaran gaji tersebut sudah lama kami sampaikan, tapi tidak mendapat respons. Kami sangat kecewa karena pemegang saham Merpati tidak ada rasa kemanusiaan, membiarkan kami kelaparan, dan kesulitan membiayai keluarga kami," ujar Purwanto.

Pemegang saham justru memberikan keputusan lain mengenai Merpati seperti opsi PHK, pengurangan pegawai, hingga penutupan Merpati.

Dalam aksi damai tersebut para pegawai Merpati yang berada di luar pagar Gedung BUMN melakukan orasi melalui pengeras suara secara bergantian untuk menyampaikan ragam tuntutan. Para karyawan juga mengusung spanduk bertuliskan antara lain Yth Bpk. Chatib Basri dan Dahlan Iskan segera putuskan masalah Merpati, Selamatkan Merpati Sekarang Juga, hingga SBY Love Merpati.

Setelah beberapa saat melakukan aksi beberapa perwakilan pengunjuk rasa diizinkan masuk menghadap Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Jasa Lain Kementerian BUMN Gatot Tri Hargo. Aksi unjuk rasa berlangsung sekitar satu jam, namun sempat membuat arus lalu lintas sedikit tersendat di kawasan Merdeka Selatan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: