Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepat Implementasi UU Cipta Kerja, Wamendag Rapat bersama Kepala BKPM

Percepat Implementasi UU Cipta Kerja, Wamendag Rapat bersama Kepala BKPM Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemendag sudah menyusun dua aturan sebagai turunan dan implementasi UU Cipta Kerja. Demikian dikatakan Wamendag Jerry Sambuaga dalam pertemuan dengan para wamen dari berbagai kementerian beberapa hari yang lalu. Menurut Jerry dua aturan itu berfokus pada kemudahan perizinan dan perbaikan sistem pelayanan. 

Sejauh ini Kemendag sudah menyelesaikan 2 Peraturan Pemerintah sesuai amanat UU Cipta Kerja. Inti tujuan dua aturan tersebut adalah kemudahan perizinan berusaha di bidang Perdagangan. 

"Kami perbaiki juga sistemnya. Kedepannya pengurusan izin akan serba online dan terintegrasi jadi akan memudahkan pengusaha dan investor," imbuh Jerry, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021). Baca Juga: Resmikan Gudang SRG Bawang Merah, Wamendag Jerry: Harganya Harus Menguntungkan Semua Pihak

Kemudahan perizinan dan sistem yang terintegrasi serta online ini merupakan manifestasi dari visi Presiden untuk melakukan transformasi ekonomi yang sesuai dengan Industri 4.0. Wamendag memastikan kementeriannya akan terus meningkatkan kapasitas internal agar pelaksanaan UU Cipta Kerja bisa sesuai dengan arah yang diharapkan oleh Presiden. Baca Juga: Wamendag Dorong Kolaborasi Pemerintah dengan Petani dan Pengusaha Desa

UU Cipta Kerja sendiri mulai berlaku pada 2 November 2020. UU tersebut mengamanatkan agar  peraturan pelaksanaannya ditetapkan 3 bulan sejak peraturan tersebut diundangkan. Dua aturan yang sudah disusun oleh Kementerian Perdagangan adalah 2 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP RBA) dan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP Perdagangan). 

Rapat koordinasi para wamen kali ini diinisiasi oleh Wamenkumham Prof Eddy OS Hiariej. Ke-12 Wamen itu bertemu untuk bersinergi dan berkomunikasi mengenai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Tujuannya agar aturan yang disusun oleh Kementerian dan Lembaga harmonis dan tidak tumpang tindih.

“Sesuai dengan semangat UU Cipta kerja yang merupakan omnibus Law!” tandas Jerry. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: