Padahal, AD/ART Kongres V yang sudah disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna pelaksanaan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB adalah inkonstitusional dan illegal, dan demi hukum tidak ada pemerintah di manapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," ujarnya
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Ham telah mengeluarkan keputusan terkait konflik kepengurusan Demokrat. Dalam Hal ini, Kementerian Hukum dan HAM tegas menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menkumham Yasonna mengatakan, ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhi kepengurusan Demokrat hasil KLB. Salah satunya yaitu perwakilan dari daerah yang hadir di KLB Deli Serdang tidak memiliki mandat dari ketua DPD ataupun DPC.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti