Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JPKL Dukung BPOM Pelabelan Galon Guna Ulang, Tapi Petisi Malah Diturunkan

JPKL Dukung BPOM Pelabelan Galon Guna Ulang, Tapi Petisi Malah Diturunkan Kredit Foto: Istimewa

Masih menurut Ferdinandus Setu, Kemenkominfo itu tugas dan fungsinya mengatur berbagai kepentingan. Karena BPOM pada dua bulan lalu meminta petisi itu diturunkan dengan alasan berita bahaya bisphenol A adalah disinformasi maka sebagai sesama instansi pemerintah meminta untuk diturunkan. 

"Jadi untuk JPKL silahkan yakinkan pihak BPOM bahwa Bisphenol A berbahaya. Kami dari Kemenkominfo siap diminta untuk menaikan kembali petisi tersebut. Atau bila perlu bikin lagi saja petisi itu," saran Ferdinandus. 

Mendengar paparan Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Roso Daras menyesalkan sikap BPOM yang telah mengintervensi organisasi lain yang resmi dan berbadan hukum. Menurut Roso Daras, tindakan BPOM telah menciderai iklim demokrasi di dalam mengeluarkan pendapat. 

"BPOM  bersikap otoriter. Jelas tindakannya melanggar UUD 45 tentang kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Semua negara maju berdasarkan penelitian mengatakan BPA  berbahaya,  Itu tidak bisa dibantah lagi. Apalagi bagi bayi, balita dan janin. Apa yang diperjuangkan JPKL untuk melindungi bayi, balita dan janin Indonesia.  

Dan karena soal BPA ini masih di ranah perdebatan, BPOM tidak berhak untuk membungkam pendapat pihak lain, seharusnya masing - masing pihak, sama - sama mengkaji atas penelitian yang sudah ada atau penelitian baru yang dibuat, Karena BPOM pun didalam peraturannya jelas mengatakan BPA berbahaya jika melebihi ambang batas. Nah ketika untuk bayi, jelas tidak boleh ada toleransi," papar Roso Daras. 

"Apakah BPOM akan membiarkan bayi, balita dan janin Indonesia terpapar BPA?" kata Roso Daras mengungkapkan pertanyaan retoris. 

Masih menurut Roso Daras, dalam menyikapi sebuah perbedaan tidak selayaknya pendapat pihak lain dibungkam.

"Padahal BPOM belum mempunyai kajian yang komprehensif di dalam merespon isue BPA ini, Sementara JPKL berpegang kepada penelitian dan kebijakan  yang telah diterapkan di beberapa negara maju. Bahwa, wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7,  tidak boleh bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh bayi,balita dan Ibu Hamil" papar Roso Daras. 

Dengan adanya penghapusan petisi yang sudah ditandatangani hampir mencapai 100 ribu lebih untuk mendukung BPOM di dalam memberikan Label Peringatan kepada konsumen, ada beberapa pasal yang telah dilanggar. 

" Pasal perlindungan anak, pasal perlindungan kesehatan,  dan yang jelas pasal perlindungan konsumen. Sekali lagi mengingatkan pentingnya dirumuskan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk melindungi kesehatan dan konsumen," tandas Roso Daras. 

"Itu bentuk arogansi. Menguasai kebenaran," kata Roso Daras.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: