Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genjot Kredit Perbankan, Empat Lembaga ini Lakukan Sinergi Kebijakan

Genjot Kredit Perbankan, Empat  Lembaga ini Lakukan Sinergi Kebijakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Di dalam APBN, terdapat anggaran PEN yang meningkat 22 persen menjadi Rp699,43 triliun, yang menyasar kesehatan sebesar Rp176,30 triliun, dukungan sosial sebesar Rp157,41 triliun, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp184,83 triliun, insentif usaha sebesar Rp58,46 triliun serta Rp122,44 triliun untuk dukungan program prioritas. Lima program tersebut diarahkan untuk menjadi game changer di tahun 2021," paparnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana menyampaikan bahwa orkestrasi kebijakan yang telah diterbitkan OJK bersama stimulus dari Pemerintah dan BI telah membuat stabilitas sistem keuangan terutama di industri perbankan terus terjaga. Kebijakan-kebijakan stimulus tersebut telah membuat perbankan nasional masih terjaga baik, dengan CAR 24,55% (Februari,yoy),  aset (Rp9.124 triliun, Februari), dan  DPK tumbuh 10,11% (yoy).

"Untuk mendorong pertumbuhan kredit yang masih terkontraksi diperlukan sinergi kebijakan dalam meningkatkan demand yang bisa menggulirkan sektor usaha. OJK optimistis dengan berbagai respon kebijakan yang telah dilakukan maka pertumbuhan kredit akan mulai tumbuh diperkirakan pada kuartal kedua," kata Heru.

Selain itu, dalam sesi tanggapan, Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif LPS menyampaikan bahwa LPS melihat kepercayaan masyarakat terjaga  yang tercermin dari dana masyarakat di perbankan relatif stabil. Di sisi lain, LPS berharap suku bunga kredit ke depan bisa terus turun sehingga dapat mendukung penyaluran kredit yang penting dalam menopang pemulihan ekonomi.

"Dalam hal ini, untuk mendorong pembiayaan perbankan kepada dunia usaha, LPS mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu kebijakan penurunan tingkat bunga pinjaman sebesar 150 bps untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR, serta 75 bps untuk simpanan dalam valas di Bank Umum, kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, serta kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan," cetus Lana.

Untuk diketahui, di tengah kondisi likuiditas yang longgar, fungsi intermediasi sektor keuangan belum kuat, tercermin dari kontraksi kredit perbankan pada Februari 2021 sebesar -2,15% (yoy) dibandingkan dengan kontraksi -1,92% (yoy) pada Januari 2021. Terkontraksinya kredit perbankan disebabkan oleh tingginya tren pelunasan kredit serta belum pulihnya permintaan sektor usaha.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: