Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sjamsul Nursalim jadi Orang Pertama yang Dikasih SP3 oleh KPK, Begini kata Pengacara

Sjamsul Nursalim jadi Orang Pertama yang Dikasih SP3 oleh KPK, Begini kata Pengacara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kedua kliennya sebagai bentuk kepastian hukum.

"Bagi kami sebagai kuasa hukum, ini adalah ada berita baik karena sudah ada kepastian hukum terhadap perkara akibat adanya krisis 1997/1998," kata Maqdir di Jakarta, Kamis.

Pada 31 Maret 2021, KPK mengeluarkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Berita ini kami syukuri sebagai bukti adanya kepastian hukum dan adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia," ungkap Maqdir.

Langkah KPK tersebut adalah SP3 pertama sejak berlakunya UU baru, yaitu UU No 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: