Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sjamsul Nursalim jadi Orang Pertama yang Dikasih SP3 oleh KPK, Begini kata Pengacara

Sjamsul Nursalim jadi Orang Pertama yang Dikasih SP3 oleh KPK, Begini kata Pengacara Kredit Foto: Istimewa

"Secara kebetulan yang mendapatkan SP3 pertama dari KPK adalah Pak Sjamsul Nursalim dan Bu Itjih Sjamsul Nursalim. SP 3 ini adalah adalah satu keniscayaan bagi semua orang yang mendapat masalah hukum pidana," tambah Maqdir.

SP3 tersebut menurut Maqdir wajar diterbitkan bila tidak ada bukti perbuatan tersebut merupakan perkara pidana. "Atau buktinya tidak cukup, atau karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan itu bukan perkara pidana, maka perkara lainnya harus dihentikan," kata Maqdir.

Sjamsul dan Itjih Nursalim terakhir kali diketahui berada di Singapura dan belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. SP3 tersebut diterbitkan pasca Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada 16 Juli 2020.

Dalam putusan Kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).

Padahal pada tingkat Pengadilan Tinggi, Syafruddin dinyatakan melakukan korupsi dan divonis penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Sedangkan di tingkat pengadilan tingkat pertama, Syafruddin juga dinyatakan bersalah dan divonis 13 tahun dan pidana denda Rp700 juta.

Namun karena putusan kasasi pada melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum maka jaksa eksekutor KPK pun mengeluarkan Syafruddin dari tahanan di rutan KPK pada 9 Juli 2019.

KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung selaku penyelenggara negara.

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: