Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tembak Mati Pelaku Teror di Mabes Polri, Pakar: Sangat Tepat!

Tembak Mati Pelaku Teror di Mabes Polri, Pakar: Sangat Tepat! Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi teror yang dilakukan oleh terduga teroris Zakiah Aini di Mabes Polri pada Rabu sore mengegerkan publik. Aksi nekat nya itu bikin nyawanya melayang lantaran diberondong tembakan oleh anggota polisi.

Hal ini lantaran Zakiah membawa senjata api ke dalam markas polisi itu dan mau melakukan penyerangan ke polisi. Sementara itu, tindakan polisi menembak mati Zakiah pun diperdebatkan. Baca Juga: Namanya Muncul di Surat Wasiat Pelaku Teror Bom, Reaksi Ahok: Terserah.....

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, prosedur di obyek vital, termasuk Mabes Polri, bila sesuatu dianggap membahayakan keamanan, tidak perlu tembakan peringatan.

"Tapi deadly shot (tembak mati). Ini berlaku universal. Tindakan ini sangat dibenarkan secara hukum," kata Indriyanto, Jumat 2 April 2021. Baca Juga: Ancaman Aksi Terorisme, Moeldoko Ngaku Punya Senjata, Mau Bongkar Jaringan Teroris

Indriyanto berpendapat, obyek vital harus mendapat pengamanan ekstra. Tindakan tegas berbasis deadly shot merupakan peringatan tegas bagi teroris sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

"Ini menjadi sinyal bahwa teroris sebagai musuh publik yang tindakannya sebagai kejahatan kemanusiaan," tutur Indriyanto.

Pakar hukum Petrus Selestinus berpendapat sama. Teroris di Mabes Polri sangat membahayakan keselamatan, karena menodongkan senjata ke polisi. Tindakan itu juga mungkin membahayakan orang-orang di sekitar Mabes Polri. 

"Keputusan polisi menembak mati sudah tepat," ujar Petrus.

Dia mengatakan, Undang-Undang Kepolisian memberi wewenang kepada polisi bahwa dalam keadaan tertentu polisi dapat bertindak berdasarkan penilaian sendiri. Petrus yakin polisi sudah mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum kemudian menembak mati teroris.

"Apalagi itu memenuhi unsur tindak pidana terorisme, antara lain melakukan aksi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang meluas dan dapat menimbulkan kerusakan yang lebih eskalatif," kata Petrus.

Menurut Petrus, teroris lainnya tidak peduli tindakan polisi menembak mati teroris di Mabes Polri sebagai peringatan atau bukan. Sebab penyerangan di Mabes Polri kemarin sudah menyangkut perjuangan ideologi dengan iming-iming surga. 

"Ada dua tujuan bagi pelaku lapangan. Pertama, tindakannya harus memiliki efek menakutkan dan menggemparkan. Kedua, dia harus mati di tempat karena akan masuk surga," kata Petrus.

Mengingat akan ada Paskah, Bulan Ramadhan, dan Idul fitri, Petrus mendorong pengamanan fasilitas umum dan obyek vital semakin ketat. "Pada masa-masa rawan ini perlu ditingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional," ujar Petrus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan teroris yang menyerang Mabes Polri adalah Zakian Aini, perempuan berusia 25 tahun. 

"Yang bersangkutan adalah tersangka atau pelaku alone wolf yang berideologi radikal ISIS. Ini dibuktikan dari postingan yang bersangkutan di sosial media," kata Listyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: