Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Oknum Pemalsu Surat Izin, Bos Pintu Apresiasi Penuh Tindak Tegas OJK

Soal Oknum Pemalsu Surat Izin, Bos Pintu Apresiasi Penuh Tindak Tegas OJK Kredit Foto: Dok. Pintu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pintu adalah aplikasi jual beli dan investasi Bitcoin dan aset digital yang diluncurkan pada April 2020 oleh PT Pintu Kemana Saja, sebuah startup Indonesia yang bergerak di industri cryptocurrency.

Di aplikasi Pintu, pengguna dapat membeli, menjual, mengirim, dan menginvestasikan berbagai aset digital seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Tether (USDT), Binance Coin (BNB), Yearn.Finance (YFI), dan masih banyak lagi. Baca Juga: Biar Makin Adaptif, OJK Siapkan Cetak Biru Transformasi Digital Banking

Saat ini anda harus benar-benar berhati-hati dalam mengelola informasi karena aplikasi Pintu saat ini sudah memiliki popularitas yang sangat tinggi sehingga banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja mencari kesempatan dengan membuat skema investasi palsu (bodong) yang mengatasnamakan Pintu.

Lewat situs resminya OJK memberikan pengumuman jika ada surat ijin palsu yang dibuat oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Lewat surat yang bernomor PENG-3/MS.312/2021  OJK memberikan informasi bahwa Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi telah melakukan pemalsuan surat izin OJK ini. Baca Juga: Wah, PayPal Izinkan Pengguna Bayar Pakai Cryptocurrency

Pemalsuan surat izin OJK ini sangat meresahkan masyarakat yang sudah percaya dengan aplikasi Pintu sebagai tempat investasi aset digital. Pemalsuan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan kepopuleran nama aplikasi Pintu untuk menghimpun dana dari masyarakat, hal ini jelas akan merugikan masyarakat. Tentu saja hal ini sangat tidak diinginkan.

Oleh karena itu, OJK juga menghimbau untuk semua masyarakat yang ingin melakukan investasi harus terlebih dahulu mencari informasi selengkapnya untuk memastikan tempat untuk melakukan investasi tersebut adalah tempat investasi yang benar–benar terpercaya dan sudah resmi diakui oleh OJK. 

Lewat situs resminya Pintu.co.id menyatakan bahwa, perusahaan Pintu (PT Pintu Kemana Saja) sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi. Mereka bukanlah mitra, anak perusahaan, atau afiliasi dari perusahaan pintu.co.id.

Jeth Soetoyo selaku CEO dan Founder PT Pintu Kemana Saja menyatakan apresiasinya atas tindak lanjut dari OJK.

"Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan terkait kasus ini. Adanya oknum yang melakukan pemalsuan izin dengan mengatasnamakan OJK dan juga menyerupai nama perusahan kami tentunya sangat meresahkan. Dengan demikian, kami mohon agar masyarakat terus waspada guna menghindari kerugian dari tindak penipuan serupa," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: