Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu AHY Selametan, Pamer Makan-makan Nasi Goreng ala SBY usai Moeldoko Kalah Telak

Kubu AHY Selametan, Pamer Makan-makan Nasi Goreng ala SBY usai Moeldoko Kalah Telak Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kader dan pengurus Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan selametan makan-makan setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, Moeldoko, pada 5 Maret 2021.

Foto syukuran ini dipamerkan oleh Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Imelda Sari, melalui akun Twitter beberapa hari lalu. Terlihat, Imelda bersama mantan Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan lagi menggoreng nasi ala SBY alias Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Kisruh Demokrat Moeldoko vs AHY, Menkumham Yasonna: Sebenarnya Kita Dongkol Banget

“Usai keputusan Kemenkumham kami ke Cikeas, temui Pak SBY. Nah makan malam kami istimewa, bersama Bang @hincapandjaitan mencoba memasak resep istimewa Pak @SBYudhoyono ‘nasi goreng Ala SBY’. Resepnya...? Wangi bawang merah, bawang putih dan cabe rawit imbang,” tulis Imelda dikutip pada Sabtu, 3 April 2021.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menolak mensahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat dengan ketua umum Moeldoko, hasil KLB Deli Serdang, 5 Maret 2021.

Hal itu disampaikan langsung melalui keterangan pers virtual oleh Menkumham Yasonna H Laoly, yang turut didampingi sejumlah pejabat kementerian dan juga Menko Polhukam Mahfud MD.

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 Maret 2021, ditolak," kata Yasonna pada Rabu, 31 Maret 2021.

Dengan demikian, maka kepengurusan Demokrat dengan Ketua Umum AHY yang sah dan diakui oleh pemerintah. Ditolaknya kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko, karena dianggap masih banyak syarat yang tidak bisa dipenuhi. Termasuk ketika diberi waktu hingga tujuh hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: