Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Ngotot Ajukan Gugatan, Andi Mallarangeng 'Tampar' Moeldoko: Apa Kata Dunia?

Jika Ngotot Ajukan Gugatan, Andi Mallarangeng 'Tampar' Moeldoko: Apa Kata Dunia? Kredit Foto: Instagram Andi Mallarangeng
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyebut bahwa ada 3 pilihan bagi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deliserdang, Moeldoko setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menolak legalisasi kepengurusan Demokrat versi KLB itu.

"Ada tiga opsi bagi Pak Moeldoko pasca penolakan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang oleh pemerintah, dalam hal ini Menkumham," kata Andi kepada wartawan yang juga diunggah di akun Youtube pribadinya, Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga: Langkahnya Menangkan AHY Bikin Kaget, Yasonna: Megawati Lepas Tangan Kisruh Demokrat

Pertama, kata Andi, Moeldoko mengundurkan diri dari KLB abal-abal itu dan kembali fokus pada tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Menurutnya, ini adalah exit strategy yang bagus bagi Moeldoko karena dia bisa mengklaim telah dibohongi bahkan ditipu oleh broker-broker politik.

"Mereka yang memberi angin surga kepada Pak Moeldoko seakan-akan kalau Pak Moeldoko bersedia jadi Ketua Umum mayoritas kader Demokrat, terutama pemilik suara, yaitu ketua-ketua DPD dan DPC, akan mendukung. Nyatanya, bohong belaka," ujar Juru Bicara Presiden RI ke-6 itu.

Pilihan kedua, sambung dia, Moeldoko membuat partai baru bersama para pendukung KLB Deliserdang. Soal nama partai, kata Andi, terserah Moeldoko mau kasih nama apa.

"Kalau opsi ini yang dilakukan, pasti tidak ada lagi kegaduhan. Aman dan damai. Silakan mengurus partai masing-masing. Siapa tahu kita bisa berkoalisi nantinya," ungkapnya.

Ketiga, kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, Moeldoko tetap berusaha mendongkel kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kalau ini yang dilakukan, lanjut dia, persoalan ini akan berlanjut, memakan waktu lama, dan pasti akan terus ribut. Terlebih, akan terjadi kelucuan karena yang digugat adalah keputusan penolakan dari Menkumham dan yang menggugat adalah Moeldoko, yang juga masih menjabat sebagai KSP.

"Kesannya, orang pemerintah, dekat dengan Presiden, menggugat koleganya yang juga anggota kabinet. Apa kata dunia?" ungkap Andi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: