Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HPE Produk Pertambangan Periode April 2021: Mayoritas Alami Kenaikan

HPE Produk Pertambangan Periode April 2021: Mayoritas Alami Kenaikan Kredit Foto: Kapuas Prima Coal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hingga periode akhir Maret 2021, harga beberapa komoditas produk pertambangan menunjukkan tren positif yang terus berlanjut di tengah pandemi Covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan kenaikan harga yang cukup signifikan dari beberapa komoditas produk pertambangan, salah satunya disebabkan pasar dunia sudah mulai memasuki kondisi normal.

Kondisi ini memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode April 2021. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2021, tanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga: Lagi Butuh Dana Triliunan, Saham Perusahaan Tambang Mineral Bakrie Grup Ngegas!

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi, mengatakan bahwa komoditas konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat seng, konsentrat ilmenite, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian, misalnya, mengalami kenaikan dibandingkan periode bulan lalu.

"Hal tersebut antara lain karena permintaan dunia yang meningkat. Sementara itu, komoditas konsetrat timbal mengalami penurunan harga, sedangkan untuk pellet konsentrat pasir besi tidak berubah," jelas Didi.

Dibandingkan periode sebelumnya, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode April 2021 adalah konsentrat tembaga (Cu ? 15%) dengan harga rata-rata US$3.253,14 /WE atau naik 5,06%; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ? 62% dan ? 1% TiO2) dengan harga rata-rata US$152,12/WE atau naik 5,48%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ? 50% dan (Al2O3 + SiO2) ? 10%) dengan harga rata-rata US$77,73/WE atau naik 5,48%; dan konsentrat mangan (Mn ? 49%) dengan harga rata-rata US$213,63/WE atau naik 2,58%.

Adapun konsentrat seng (Zn ? 51%) dengan harga rata-rata US$760,96/WE atau naik 4,42%; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ? 56%) dengan harga rata-rata US$90,83/WE atau naik 5,48%; konsentrat ilmenit (TiO2 ? 45%) dengan harga rata-rata US$405,63/WE atau naik sebesar 10,57%; konsentrat rutil (TiO2 ? 90%) dengan harga rata-rata US$1.088,40/WE atau naik sebesar 3,75%; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ? 42%) dengan harga rata-rata US$29,32/WE atau naik 7,15%.

Sementara itu, produk yang mengalami penurunan harga dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat timbal (Pb ? 56%) dengan harga rata-rata US$827,49/WE atau turun 2,12%; sedangkan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ? 54) tidak mengalami perubahan dengan harga rata-rata US$117,98/WE.

Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian. Adapun perhitungan harga dasar HPE untuk konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).

Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Menurut Didi, HPE periode April 2021 ditetapkan setelah memperhatikan masukan tertulis serta hasil koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode April 2021 dapat diunduh melalui http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2094/2.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: