Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

April 2021: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik

April 2021: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode April 2021 adalah US$1.093,83/MT. Harga referensi tersebut meningkat US$57,61 atau 5,56 persen dari periode Maret 2021, yaitu sebesar US$1.036,22/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Baca Juga: HPE Produk Pertambangan Periode April 2021: Mayoritas Alami Kenaikan

"Saat ini, harga referensi CPO terus mengalami peningkatan dan telah jauh melampaui threshold US$750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$116/MT untuk periode April 2021," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi.

BK CPO untuk April 2021 merujuk pada Kolom 8 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$116/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Maret 2021, yaitu sebesar US$93/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada April 2021 sebesar US$2.565/MT yang naik 2,6 persen atau US$65,96 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.499,04/MT. Hal ini berdampak terhadap peningkatan HPE biji kakao pada April 2021 menjadi US$2.276/MT, naik 2,94 persen atau US$65 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.211/MT.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara harga referensi dan HPE biji kakao mulai meningkat seiring dengan peningkatan harga internasional. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

HPE produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: