Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Komisi I DPR: RUU PDP Tergolong Mendesak!

Ketua Komisi I DPR: RUU PDP Tergolong Mendesak! Kredit Foto: Instagram/meutya_hafid
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR dan regulator berjanji menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai payung hukum data pribadi masyarakat.

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menjelaskan, perlindungan atas data pribadi ada di dalam 32 Undang-Undang sektoral. Dari sebanyak aturan itu, belum ada yang secara komprehensif mampu memberikan kepastian perlindungan atas perlindungan data pribadi.

“Dari 180 lebih negara di dunia, 126 negara telah memiliki legislasi perlindungan data pribadi termasuk negara-negara ASEAN seperti Singapura, Filipina, Malaysia, dan Thailand. Untuk itu penyusunan RUU PDP di Indonesia tergolong mendesak,” katanya.

Baca Juga: 3 Menteri Indonesia Berburu Investor di China, Ternyata Ajukan Proyek Ini ....

Baca Juga: Lagi, Fadli Zon Pamer Kedekatan dengan Anies

Meutya menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speaker dalam acara Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Milenial Cerdas Melindungi Data Pribadi. Acara itu digelar secara virtual di Jakarta, kemarin. Turut hadir Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Diskusi ini diikuti peserta dari mahasiswa di wilayah Sumatera Utara.

Mantan jurnalis itu menegaskan, perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Beleid ini juga menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

“Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia. Perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945,” katanya.

Di samping itu, perlindungan data pribadi bagi generasi muda Indonesia atau kalangan milenial penting diberikan melalui edukasi dan sosialisasi. Apalagi, generasi milenial sangat erat dengan kehadiran teknologi.

“Untuk mendukung persiapan generasi emas 2045, perlindungan terhadap milenial dari berbagai kejahatan termasuk kejahatan siber, perlu dilakukan,” ujar politisi perempuan Partai Golkar ini.

Sementara Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani mengungkapkan, RUU PDP akan menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi. Juga menjamin perlindungan hak subjek data, serta menyediakan prinsip-prinsip dan syarat sah dalam pemrosesan data pribadi. Pengendali dan pemroses data pribadi wajib menaatinya.

“RUU PDP akan menjadi instrumen hukum kunci dalam pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi yang masih banyak terjadi dan menjadi tantangan bersama,” katanya.

Di samping itu, lanjut Semuel, RUU PDP akan mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi digital dan meningkatkan iklim investasi yang aman. Industri mendapat kepastian hukum dan kepercayaan konsumen meningkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: