Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Bulan Ramadhan Program Vaksin COVID Jalan Terus, Kemenkes: Kata MUI Boleh

Meski Bulan Ramadhan Program Vaksin COVID Jalan Terus, Kemenkes: Kata MUI Boleh Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid mengatakan program vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan selama Ramadhan.

"Nantinya, dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar dia dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (4/4).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. 

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

"MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: