Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, MUI-nya Turki Keluarkan Fatwa yang Isinya Vaksinasi Tak Batalkan Puasa karena...

Alhamdulillah, MUI-nya Turki Keluarkan Fatwa yang Isinya Vaksinasi Tak Batalkan Puasa karena... Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Ankara -

Badan keagamaan utama Turki mengatakan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa Ramadhan. Sebagian umat Muslim memang masih ragu untuk melakukan vaksinasi selama bulan suci Ramadhan, karena ditakutkan membatalkan puasa mereka.

"Tidak ada vitamin atau zat makanan bergizi dalam vaksin apa pun, termasuk vaksin COVID-19. Menyuntikkan seperti itu sesuatu yang masuk ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa," ucap Idris Bozkurt, pejabat tinggi Direktorat Urusan Agama Turki (Diyanet).

Baca Juga: Meski Bulan Ramadhan Program Vaksin COVID Jalan Terus, Kemenkes: Kata MUI Boleh

Namun, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (4/4/2021), jika seseorang ragu melakukannya di siang hari, maka dia disarankan melakukan vaksinasi paska iftar hinga sebelum sahur.

Bozkurt mendorong mereka yang mendapatkan jadwal vaksinasi saat jam-jam puasa, yakni pagi hingga sore hari, untuk tetap mengambil suntikan.

“Vaksinasi adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan, tetap sehat dan mencegah penularan (infeksi). Oleh karena itu, kita harus divaksinasi untuk mencegah [penyakit] ini. Saya ingin mengingatkan orang yang harus mendapatkan vaksin ini bahwa puasa. bukanlah halangan," ujar Bozkurt.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi perilaku yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 

"Apapun tindakan perlindungannya, kitaharus mematuhinya," tukasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: