Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apes Berjilid-jilid, Si Koboi Fortuner Penodong Pistol Akhirnya Dicopot dari Jabatan CEO

Apes Berjilid-jilid, Si Koboi Fortuner Penodong Pistol Akhirnya Dicopot dari Jabatan CEO Kredit Foto: Republika

Ia ditangkap di parkiran sebuah mal untuk dimintai keterangan dan hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Muhammad Farid Andika resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri.

Yusri menyebut bahwa tim penyidik juga telah memutuskan untuk menahan Farid Andika serta sudah mengeluarkan surat penahanan.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan."

Adapun penetapan status tersangka terhadap Farid Andika dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Oleh karenanya, Farid dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis: yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: