Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CERI: Presiden Mestinya Tolak Calon Komite BPH Migas

CERI: Presiden Mestinya Tolak Calon Komite BPH Migas Kredit Foto: Antara/Syaiful Arif
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan, telah terjadi kesalahan prosedur dalam pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) BPH Migas dan proses seleksinya.

Yusri juga menilai proses yang dilaksanakan tidak fair dan tidak transparan serta ada UU yang dilanggar.

Baca Juga: BPH Migas Minta Pertamina Jaga Ketersediaan BBM

"Saat ini justru di antara yang lolos terdapat calon-calon yang tidak profesional, diragukan pengalamannya tentang Migas. Sementara persyaratan minimal memiliki pengalaman 10 tahun di bidang Migas kurang menjadi perhatian utama," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Yusri mengatakan, cara-cara Menteri ESDM dalam seleksi Komite bisa beresiko fatal. "Pengelolaan hilir Migas menjadi korban," katanya.

Terkait ketentuan yang lalu, lanjut Yusri, Pansel Komite BPH Migas bentukan Sekretariat Kepresidenan itu lah yang benar.

"Saya sayangkan, Komisi VII DPR RI kali ini kurang jeli, atau jangan-jangan sebagian sudah masuk angin. Oleh karena itu, sebaiknya Presiden menganulir Pansel ini dan menyesuaikan dengan aturan. Ini menyangkut juga wibawa Presiden," kata Yusri.

Yusri membeberkan, BPH Migas adalah lembaga independen yang dibentuk sesuai perintah UU Migas Nomor 22 tahun 2001. BPH Migas bertanggungjawab kepada Presiden.

"Dengan demikian, semestinya yang membentuk Pansel adalah Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM seperti yang dilakukan saat ini. Hal ini tercantum pada UU Migas, tepatnya pada Bab IX Pasal 47 Ayat (3), yang berbunyi, Ketua dan anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI," katanya.

Kemudian, lanjut Yusri, pada ayat (4) menyatakan bahwa Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam PasaI 8 ayat (4) bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan pada ayat (5) menyatakan Pembentukan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud daIam PasaI 8 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Karena itu, pembentukan Pansel semestinya Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM," kata Yusri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: