Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Ciduk Sosialita Wanita Tanpa Busana di Balkon Penthouse

Polisi Ciduk Sosialita Wanita Tanpa Busana di Balkon Penthouse Kredit Foto: Zeno Group
Warta Ekonomi, Dubai -

Sekelompok wanita yang direkam berpose tanpa busana di balkon penthouse di Dubai ditangkap polisi.

Rekaman video kelompok itu dibagikan secara luas di media sosial (medsos) pada minggu ini setelah direkam oleh seseorang di gedung yang berdekatan di lingkungan kelas atas Marina di kota itu.

Baca Juga: Keren Nih! Dubai Aplikasikan Verifikasi Digital Covid-19 buat Pelancong Dunia, Kayak Apa Ya?

Surat kabar terkait negara The National melaporkan kelompok itu telah mengambil bagian dalam aksi publisitas, tanpa merinci lebih lanjut.

Namun polisi mengatakan perilaku kelompok itu "tidak dapat diterima" dan "tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat".

Mereka yang ditahan menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda sekitar 1.000 poundsterling (Rp20 juta) karena melanggar undang-undang kesusilaan publik di Uni Emirat Arab, yang mencakup tanpa busana dan perilaku tidak senonoh lainnya.

jhgbhg.png

Siapa pun yang membagikan rekaman tersebut secara online juga dapat dijerat undang-undang di dalam negeri karena membagikan materi pornografi.

"Sebuah kasus kriminal telah didaftarkan terhadap yang ditangkap dan mereka telah dirujuk ke Penuntut Umum untuk tindakan hukum lebih lanjut,” terang polisi Dubai dalam pernyataan.

"Polisi Dubai memperingatkan terhadap perilaku yang tidak dapat diterima yang tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat,” lanjutnya.

UEA, meski liberal dalam banyak hal dibandingkan dengan tetangganya di Timur Tengah, memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi. Orang-orang telah dipenjara karena komentar dan video online mereka.

Sebagian besar perusahaan telekomunikasi milik negara memblokir akses ke situs web pornografi utama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: