Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICW Gak Terima Djoko Tjandra Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara

ICW Gak Terima Djoko Tjandra Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) tak terima atas vonis yang dijatuhkan hakim Tindak pidana korupsi yang hanya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia menilai aturan terkait pasal pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Joko S Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikutip dari Republika, Senin (5/4).

Djoko Tjandra terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Kurnia menilai, selain telah melarikan diri dari proses hukum, Djoko Tjandra juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum. Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Bahkan, tindakan Djoko Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: