Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICW: Tak Ada Hal Konkret yang Dilakukan KPK terhadap Perkara Djoko Tjandra

ICW: Tak Ada Hal Konkret yang Dilakukan KPK terhadap Perkara Djoko Tjandra Kredit Foto: Antara/Adam Bariq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar dilakukan revisi terhadap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyusul vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada Djoko Tjandra, tersangka penyuap penegak hukum dalam kasus red notice.

"Setidaknya untuk mengakomodir pasal pemberi suap kepada penegak hukum (jaksa atau polisi) agar diatur secara khusus," ucap Kurnia dikutip dari Republika.

Misalnya, memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Djoko S Tjandra dapat dipenjara dengan hukuman maksimal.

Berdasarkan itu, ICW juga mengingatkan kepada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) agar tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara ini. ICW turut pula curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka.

"Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Djoko S Tjandra, " tegas Kurnia.

Terakhir, lanjut Kurnia, ICW menuntut agar KPK masuk lebih jauh untuk menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Misalnya menelisik siapa pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Djoko Tjandra.

"Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian, " ujar Kurnia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: