Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Sepakat Presiden 3 Periode Politikus Senayan Tolak Amendemen UUD 1945

Tak Sepakat Presiden 3 Periode Politikus Senayan Tolak Amendemen UUD 1945 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana Amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden menjadi 3 periode menyita perhatian berbagai kalangan termasuk politikus Senayan. Wakil ketua MPR RI, Ahmad Basarah secara tegas menolak perubahan masa jabatan presiden.

"PDI Perjuangan menolak adanya perubahan masa jabatan presiden," tegas Basarah dalam kuliah tamu virtual "Polemik Amandemen UUD 1945: Mengukuhkan Demokrasi atau Oligarki?", yang digelar Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) pekan lalu.

Baca Juga: Survei TBRC: 72,9 persen Rakyat Setuju Amandemen Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode

Basarah yang merupakan legislator PDIP mengatakan, ibu Megawati dalam suatu kesempatan menyatakan, UUD 1945 itu tidak boleh diubah hanya untuk kepentingan pribadi dan politik, contoh pada pasal 7 terkait masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

Politikus PKS, Mardani Ali Sera juga menegaskan, PKS menolak adanya amendemen UUD. Menurutnya, 3 periode untuk masa jabatan presiden itu mengingkari ruh reformasi. Mardani pun mendorong kaum muda terus melakukan diskusi terkait wacana amendemen.

"Diskusi seperti yang dilakukan CSIPP harus dilakukan secara kontinyu. Karena jangan sampai hukum yang berlaku bukan hukum yang sentimen," katanya.

Politikus Partai Golkar, Tb Ace Hasan Syadzily mengatakan, ada 3 isu utama terkait dengan amandemen. Pertama, haluan Negara. "Semangatnya dalam konteks bernegara harus ada haluan Negara sehingga arah kebijakan Negara ada grand besar," ujar Ace Hasan

Isu kedua, terkait periodesisasi jabatan presiden. Dan, ketiga, posisid dari DPD. Menurut Ace Hasan, isu amendemen itu bukan hanya soal jabatan presiden. Tetapi juga soal haluan bernegara dan penguatan DPD.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: