Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhatian! Putin Teken Undang-Undang yang Langgengkan Kekuasaannya hingga 2036

Perhatian! Putin Teken Undang-Undang yang Langgengkan Kekuasaannya hingga 2036 Kredit Foto: AP Photo
Warta Ekonomi, Moskow -

Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang dapat membuatnya tetap menjabat di Kremlin hingga 2036. Undang-undang tersebut memungkinkan Putin mencalonkan diri untuk dua masa jabatan, selama enam tahun lagi setelah tugasnya berakhir pada 2024. 

Aturan itu dilaporkan juga mencerminkan perubahan besar pada konstitusi yang disinggung pada tahun lalu. Perubahan itu terkait upaya memperpanjang kekuasaan Putin setelah dua periode jabatan.

Baca Juga: Karena Alasan Ini, Rezim Putin Tetap Berdiri di Samping Raja Yordania Abdullah II

Putin mengusulkan perubahan itu tahun lalu sebagai bagian dari reformasi konstitusional yang sangat didukung Rusia dalam pemungutan suara pada bulan Juli. Sedangkan, para anggota parlemen menyetujui rancangan undang-undang itu bulan lalu.

Dengan amandemen ini, Putin bisa mengganti status jabatannya dari presiden menjadi perdana menteri dengan kekuasaan yang diperluas.

Perubahan konstitusi juga pernah dilakukan Putin untuk mengamankan jabatannya pada 2008 lalu.

Saat itu, dia bertukar tempat dengan perdana menteri untuk menghindari ketentuan konstitusional yang melarang orang yang sama untuk menjalani dua masa jabatan presiden berturut-turut.

Putin menjadi perdana menteri Rusia pada 1999-2000 pada masa presiden Boris Yeltsin, lalu menjadi presiden pertama kali pada 1999 hingga 2008.

Putin kemudian menjadi perdana menteri kembali pada 2008-2012 pada masa presiden Dmitry Medvedev. Putin menjadi presiden lagi pada 7 Mei 2012 dengan periode yang dijadwalkan berakhir pada 2024. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: