Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq, Eng-Ing-Eng... Jaksa Siap Beraksi

Tok! Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq, Eng-Ing-Eng... Jaksa Siap Beraksi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Tanggapi Pengakuan Terduga Teroris Anggota FPI

Penolakan itu menurut Majelis Hakim karena dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP.

Terkait itu, Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Bahkan, karena itu, Jaksa meminta waktu selama tujuh hari untuk memanggil para saksi.

"Oleh karena itu, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar hakim.

Baca Juga: Yakin Seyakinnya Habib Rizieq Akan Lama Tidur Dipenjara, Eits.. Jangan Marah, Ini Cuma...

"Maka diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang yang ditentukan," sambungnya.

Adapun, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebutkan pihaknya telah berupaya maksimal, meski akhirnya majelis hakim telah menolak eksepsi Mengetuk Pintu Langit dan berbagai eksepsi lainnya yang dibuat oleh Habib Rizieq bersama tim kuasa hukumnya.

"Pada prinsipnya kita disini berusaha semaksimal mungkin, kita tidak mempertimbangkan atau memikirkan hasilnya yang bukan keputusan kami," ujar Aziz Yanuar ketika dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Ia menyebutkan, pihaknya akan terus berjuang terkait jalannya persidangan Habib Rizieq Shihab agar kliennya dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga: Biar Terang, Teroris yang Ngaku-Ngaku Anak Buah Habib Rizieq Harus Segera Dikuliti

Baca Juga: FPI Mau Ngebom di Sidang Rizieq, Hidungnya Munarman Habis Ditunjuk-tunjuk Denny Siregar

Baca Juga: Terduga Teroris Simpan Atribut FPI, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Sudah Bubar!

"Tapi tanggapan singkat kemudian dari kami kemenangan itu adalah, ketika kita tetap pada kebenaran dan kami masih meyakini dan tetap meyakini kebenaran yang kami usung sehubungan dengan kriminalisasi, dan kezaliman terhadap Habib Rizieq dan kawan-kawan pada kasus yang didakwakan kepada mereka baik kerumunan Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi," tambah Aziz Yanuar.

Sebagai informasi Habib Rizieq Shihab dalam persidangan ini didakwa melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu dianggap melanggar peraturan terkait pandemi Covid-19.

Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, sebagai berikut:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Yakin Seyakinnya Habib Rizieq Akan Lama Tidur Dipenjara, Eits.. Jangan Marah, Ini Cuma...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: