Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Moeldoko Sudah Layangkan Gugatan AD/ART Demokrat 2020 dan Minta Ganti Rugi 100 Miliar Ke AHY

Kubu Moeldoko Sudah Layangkan Gugatan AD/ART Demokrat 2020 dan Minta Ganti Rugi 100 Miliar Ke AHY Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengaku telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berkaitan dengan kisruh Partai Demokrat. pasca keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham. Rahmad mengatakan, gugatan itu telah dilayangkan pekan lalu.

"Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng, buka suara di pengadilan negeri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Sebut KLB Abal-abal Terpapar Virus Halusinasi: Kalau Normal & Waras Harusnya Malu

Rahmad menuturkan, dalam gugatan itu pihaknya menyampaikan sejumlah materi gugatan, antara lain meminta PN membatalkan AD/ART tahun 2020 karena dianggap melanggar UU baik formil dan materil. "Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Rahmad, pihaknya juga menuntut ganti rugi kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam gugatan tersebut.

"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," kata Rahmad.

"Ada hal-hal (materi gugatan) lain juga. Detailnya nanti dari kuasa hukum," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: