Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi KUR Kementan Dukung Program Peremajaan Sawit Rakyat

Regulasi KUR Kementan Dukung Program Peremajaan Sawit Rakyat Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian telah menerbitkan regulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian yang substansinya juga mengatur pembiayaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada akhir Maret 2021.

Skema KUR tersebut dimaksudkan agar dapat digunakan untuk menutupi kekurangan dana peremajaan dari Badan Pengelola Dana BPDPKS. “Pada prinsipnya, KUR pertanian bisa untuk peremajaan sawit rakyat. Syaratnya tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan KUR,” ujar Direktur Tanaman Tahunan dan Tanaman Penyegar Kementerian Pertanian RI, Heru Tri Widarto. 

Baca Juga: Konsumsi Minyak Sawit untuk Penuhi Kebutuhan Gizi

Menteri Pertanian telah menerbitkan Permentan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian. Bagi petani yang mengikuti program PSR, dapat mengikuti skema KUR khusus.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 3, penerima KUR khusus komoditas perkebunan rakyat yang mendapatkan dana BPDPKS dapat dibiayai dengan KUR yaitu selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit. Plafon pinjaman KUR khusus maksimal Rp500 juta dengan bunga 6 persen per tahun. Jangka waktu KUR khusus paling lama 4 tahun untuk kredit pembiayaan modal kerja. Sementara pembiayaan investasi, grace period paling lama 5 tahun. 

Ketua Umum DPP APKSINDO, Gulat Manurung menjelaskan bahwa KUR pertanian sangat dinantikan petani sawit yang mengikuti PSR. “Usulan KUR ini juga disampaikan kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam pertemuan di akhir tahun 2020. Pak Menteri merespon positif gagasan ini. Kami bersyukur usulan ini diwujudkan dalam Permentan KUR pertanian,” ungkap Gulat.

Lebih lanjut Gulat mengatakan, petani sawit bersyukur bahwa pemerintah sudah membuat jembatan melalui KUR. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: