Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdinand Happy Banget Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Eh Netizen Nyamber: Mayan Makan Tidur Gratis

Ferdinand Happy Banget Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Eh Netizen Nyamber: Mayan Makan Tidur Gratis Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Baca Juga: Habib Rizieq Terus-terusan 'Rewel': Saya Sangat Dirugikan...

Baca Juga: Kambing Hitamkan Mahfud MD, Rizieq Shihab Habis Dikuliti Jaksa

Baca Juga: Denny Bikin Geger Lagi, Ormas yang Pentolannya Habib Rizieq Dikuliti Habis: Tempat Teroris!

Sebelumnya juga, ia memprediksi jika vonis hukuman yang akan diterima Habib Rizieq adalah tujuh tahun penjara.

"Sambil membayangkan reaksi MRS nanti ketika Hakim (prediksi saya) menyatakan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan Penasehat Hukumnya," cuitnya

"Kira-kira tuntutan JPU nanti berapa tahun ya? 7 tahun sih dugaanku. Karena JPU kesal dengan sikap terdakwa," tuturnya.

Karena itu, ia pun meminta kepada netizen agar tidak emosi menanggapi prediksinya tersebut. Pasalnya, dirinya mengaku saat ini hanya lagi menghayal.

"Ini cuma lagi menghayal, jangan marah-marah," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata Hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (6/4)

Terkait itu, Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Bahkan, karena itu, Jaksa meminta waktu selama tujuh hari untuk memanggil para saksi.

"Oleh karena itu, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar hakim. 

"Maka diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang yang ditentukan," sambungnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: