Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Kocar-Kacir Moeldoko Cs Mau Kuliti Pepo Ayah Pangeran Cikeas, Eh Berujung Dikata-katain

Sudah Kocar-Kacir Moeldoko Cs Mau Kuliti Pepo Ayah Pangeran Cikeas, Eh Berujung Dikata-katain Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Baca Juga: Kubu Moeldoko Bilang SBY Harus Minta Maaf dan Cium Tangan Megawati dan Jokowi!

Baca Juga: Sindir Sikap Moeldoko ke SBY, Demokrat: Jika Berkuasa, Apa yang Akan Dilakukan ke Jokowi?

Baca Juga: AHY Ngaku Maafkan, Marzuki Alie: Terima Kasih! Ini Bukan Soal Maaf-memaafkan

Selain itu, ia menilai kubu Moeldoko berhalusinasi sehingga tidak bisa membedakan khayalan dengan kenyataan.

"Mungkin ini yang dimaksud Razman, gerombolan KLB abal-abal banyak yang terpapar virus halusinasi. Tak bisa membedakan khayalannya dengan kenyataan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Juru Bicara Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, menanggapi saran yang disampaikan Andi Mallarangeng.

"Terkait opsi ketiga Andi yang menawarkan langkah melalui pengadilan, itu adalah tawaran yang menarik dan serius untuk dijalankan. AD/ART Partai Demokrat 2020, yang menjadikan SBY 'dewa' penguasa tunggal di dalam partai, adalah bertentangan dengan UU Partai Politik yang ditandatangani SBY sendiri saat jadi presiden," kata Rahmad dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Ia pun menyinggung soal 98 nama pendiri Partai Demokrat yang dihilangkan oleh SBY di AD/ART 2020.

"Publik juga bisa menguji manifesto Partai Demokrat yang katanya bersih, cerdas, dan santun yang selalu didengung-dengung SBY saat kampanye, saat memimpin partai, dan bahkan sampai saat ini. Publik juga layak mengetahui secara terbuka apakah SBY sungguh-sungguh menjadi pendiri Partai Demokrat atau bukan," ujarnya.

Baca Juga: Cikeas Tantang Perang di Pengadilan, Kubu Moeldoko: Menarik, Momentum Buka-bukaan 'Dewa' SBY

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: