Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Beri Keterangan di Sidang Lanjutan Christian Halim: Perkara Perdata Bukan Pidana

Ahli Beri Keterangan di Sidang Lanjutan Christian Halim: Perkara Perdata Bukan Pidana Kredit Foto: Istimewa

Sementara itu, ahli pidana kedua, yakni Sholehudin mengatakan apabila dalam dakwaan jaksa menyematkan perihal appraisal dan kerugian.

Menurut dia, faktor kerugian bukanlah unsur pidana dalam Pasal 372 dan 378 KUH Pidana.

"Jadi tidak relevan itu tuduhan kerugian karena dalam pidana penipuan dan penggelapan yang menjadi unsur adalah kesengajaan perbuatan melawan hukum. Jaksa seharusnya membuktikan perbuatan pidana dan bukan mengembar-gemborkan besaran kerugian yang dialami pelapor Christeven," jelasnya.

Selain itu, Kuasa hukum lainnya dari LQ, Alvin Lim, sempat melontarkan pertanyaan kepada Dwi Seno, mengenai apakah proyek yang belum selesai dikerjakan dan diminta dihentikan oleh pelapor, dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan dianggap terjadi kerugian.

"Tidak dapat dikategorikan perbuatan pidana, hal ini diatur di Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata," jawab Dwi.

Lanjutnya, ia juga mempertanyakan soal pasal dalam hukum pidana yang mengatur tentang persidangan yang mengadili kasus pidana namun ternyata yang menjadi pokok perkara adalah perselisihan atau sengketa bisnis, yang diatur dalam hukum perdata.

"Bagaimana diatur dalam UU, apakah yang seharusnya dilakukan hakim apabila ternyata dalam sidang dibuktikan bahwa perkara tersebut dalah perkara perdata?" katanya lagi.

"Ada diatur bahwa dalam perkara dimana perbuatan terbukti namun bukan pidana, maka majelis hakim menjatuhkan putusan lepas atau onslag," jawab Dwi Seno.

Menurut Alvin, sesungguhnya kasus ini dari awal terdapat dugaan rekayasa. Terlebih, ada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum sehingga kasus yang dinilai merupakan perdata, bisa naik ke persidangan pidana.

"Bahkan kasus yang disidangkan ini telah menyeret nama oknum pengacara Natalia Rusli yang menyebut dan membawa nama petinggi Kejaksaan Chaerul Amir sekarang menjabat Sesjamdatun," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: