Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Anggota Polda jadi Tersangka Pembunuhan Laskar Polri, Tapi kok Belum Ditahan?

Tiga Anggota Polda jadi Tersangka Pembunuhan Laskar Polri, Tapi kok Belum Ditahan? Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus "unlawful killing" anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, akan tetapi dua dari tiga tersangka tersebut belum menjalani penahanan.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi.

Penahanan tersangka akan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik. "Nanti penyidik akan dipertimbangkan," ucap dia.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan kebaharuan penyidikan kasus "unlawful killing" atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang berinisial EPZ telah meninggal dunia, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP.

"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," tutur Rusdi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: