Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada 2 Putusan Berbeda, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda, Mau Ajukan PK Katanya

Ada 2 Putusan Berbeda, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda, Mau Ajukan PK Katanya Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tjong Alexleo Fensury meminta eksekusi dari putusan Kasasi No 93 K/PID/2021 Jo. Perkara No. 529/ Pid- B/ 2020/PN Btm ditunda. Ia beralasan, hingga saat ini belum pernah menerima baik Petikan putusan perkara maupun salinan Putusannya.

“Menurut hukum, perkara baru dapat dieksekusi apabila terdakwa dan atau kuasanya telah mendapat salinan Petikan resmi yang dikirim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan memutus perkara a quo,” kata kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury, C Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/4/2021). Baca Juga: Sambut Bulan Ramadan, Kantor Hukum Mohamad Anwar & Associates Santuni Anak Yatim

Namun, imbuhnya, bukan hanya berkaitan dengan masalah ada dan tidaknya petikan dan atau salinan putusan yang di terima oleh pihak tedakwa, namun terhadap putusan tersebut Tjong Alexleo Fensury akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), karena adanya putusan yang saling tumpang tindih, utamanya dalam putusan yang dikeluarkan oleh PN Batam No. 529/Pid.B/2020/PN. Btm, tertanggal 6 Oktober 2020. Baca Juga: Lengkap! Ini 5 Fakta Sidang Habib Rizieq, Bentrok di Pengadilan hingga Sopir Pengacara Bawa Pedang

“Dalam putusan tersebut, klien kami dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwakan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua,” jelas Suhadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: