Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telat Lapor Akuisisi Ke KPPU, DSNG Didenda Rp1,2 Miliar

Telat Lapor Akuisisi Ke KPPU, DSNG Didenda Rp1,2 Miliar Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) sebesar Rp1,2 miliar. Sanksi ini terjadi karena DSNG terlambat memberitahukan (notifikasi) akuisisi atas PT Karya Prima Agro Sejahtera (KPAS).

“Sanksi ini merupakan ketiga kalinya, sejak tahun 2020, yang dikenakan KPPU atas DSNG untuk jenis perkara yang sama. Sebelumnya dikenakan atas keterlambatan notifikasi dalam akuisisinya terhadap PT Rimba Utara dan PT Agro Pratama,” tulis KPPU seperti dikutip Warta Ekonomi pada Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Tok! KPPU Denda Lion Air Group Rp3 Miliar

KPPU mengungkapkan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas dugaan keterlambatan notifikasi atau pemberitahuan yang dilakukan oleh DSNG  dalam transaksi pengambilalihan yang dilakukannya atas hampir seluruh saham PT Karya Prima Agro Sejahtera.

Dalam proses tersebut diketahui bahwa transaksi yang dilakukannya efektif secara yuridis pada tanggal 30 Januari 2012 dan seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat 9 Maret 2012. Tetapi DSNG baru menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 26 November 2019.

“Berdasarkan berbagai fakta, penilaian, dan analisis yang dilakukan Majelis Komisi, diputuskan bahwa PT DSNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010,”jelas KPPU.

Untuk itu, Majelis Komisi menghukum DSNG untuk membayar denda sebesar Rp1,2 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: