Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Lanjutan Christian Halim Sengit, LQ Indonesia Bakal Ngadu ke KY

Sidang Lanjutan Christian Halim Sengit, LQ Indonesia Bakal Ngadu ke KY Kredit Foto: Istimewa

Baca Juga: Ahli Beri Keterangan di Sidang Lanjutan Christian Halim: Perkara Perdata Bukan Pidana

"Jika infrastruktur dihentikan karena dana distop oleh Pelapor, bagaimana mungkin saya disalahkan dengan dugaan penipuan dan memberikan janji palsu," lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa hukum lainnya dari LQ Indonesia, Jaka Maulana, menegaskan kasus ini sangat janggal, tidak mungkin akan bisa naik P21 dan disidangkan apabila tidak ada pengaruh money dan power.

"Kenapa saya bilang begitu? Dari proses penyidikan sudah janggal, di mana BAP M.Gentha ada perubahan keterangan mengenai uang Rp1miliar yang ditransfer ke rekening pribadinya. Bukankah apabila klien saya dituduhkan pasal pidana penggelapan maka seharusnya Gentha diseret pula sebagai Tersangka dan Terdakwa, karena dalam pasal 372, pidana penggelapan ada unsur "di dalam kekuasaannya" uang Rp1 miliar yang seharusnya digunakan untuk mengerjakan Infrastruktur malah diminta oleh Gentha, untuk jaminan dan berada dalam kekuasaan Gentha," ucap Jaka Maulana. 

Terdakwa Christian dalam keterangannya di persidangan melalui online, ketika ditanyakan mengenai apakah pernah ada komplain tentang Infrastruktur yang dianggap Pelapor tidak sesuai spek, ia menjawab, tidak pernah ada keluhan dan komplain di WA Group di mana dalam WA group ada Gentha, Christeven, Kevin, Airlangga dan Wisnu. 

"Yang mulia, saya bukan dewa dan paranormal yang bisa membaca pikiran Pelapor jika ada keluhan dan tidak menyampaikan kepada saya," katanya.

Tiba-tiba secara sepihak saya distop dari mengerjakan Infrastruktur yang belum selesai, lalu di laporkan polisi. Ketika saya beritikat baik, malah alat berat milik Terdakwa ditahan di lokasi mereka.

Lanjut Alvin Lim, piihaknnya mengaku prihatin terkait banyaknya peradilan sesat di Indonesia. Sidang Christian Halim ini adalah contoh "Peradilan sesat".

"Kenapa saya bilang peradilan sesat. Peradilan sesat adalah proses hukum atau "due process of law" yang melanggar aturan acara pidana." katanya.

Sidang kemarin dengan jelas ia nyatakan ke Hakim bahwa pasal 160 KUHAP ayat 1 (c) berisi "Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi."

Ketika Alvin meminta kepada Hakim agar M Gentha dipanggil atas permintaan Penasihat Hukum untuk di dengar keterangannya karena ada dokumen dan keterangan yang setelah di cek oleh kami selaku kuasa hukum, diduga keterangan Gentha adalah palsu. 

"Jelas keterangan palsu adalah upaya Saksi dalam melecehkan pengadilan, juga dapat dikenakan pasal 242 KUH Pidana tentang Sumpah palsu. Tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mencari kebenaran materiil. Jadi ketika penasehat hukum sesuai haknya meminta agar Gentha kembali dihadirkan, maka berdasarkan pasal 160 KUH Acara Pidana, Hakim wajib mendengarkan keterangan k Gentha karena adalah saksi yang tertera dalam Berkas Perkara. Namun anehnya, jawaban hakim malah melanggar KUHAP, dijawab Jaksa sudah berusaha menghadirkan namun gagal, silahkan Penasehat hukum hadirkan Gentha.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: