Takut Puasa Habib Rizieq Batal, Pengacara Request, Hakim Nggak Mau Kalah, Langsung Jawab...
Baca Juga: Nasib Ya Nasib... Lagi-Lagi Hakim Ogah Terima Eksepsi Habib Rizieq, Alasan Hakim...
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq, Eng-Ing-Eng... Jaksa Siap Beraksi
Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Tanggapi Pengakuan Terduga Teroris Anggota FPI
Diketahui, dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks soal kondisi kesehatannya.
Karena itu, Rizieq pun didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PN Jaktim pada Selasa (6/4/2021) juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 yang disampaikan dalam sidang putusan sela. Kasus menimbulkan kerumunan itu berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin 12 April.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil