Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengawasan Perdagangan Produk Pertanian di Platform Digital Diperketat

Pengawasan Perdagangan Produk Pertanian di Platform Digital Diperketat Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Platform digital atau marketplace menjadi pilihan untuk mencari produk kebutuhan sehari-hari, termasuk produk pertanian secara lebih cepat, mudah dan praktis.  Namun  dari kemudahan tersebut, terdapat potensi masalah.

Melihat hal tersebut, CropLife Indonesia bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Jakarta Smart City Pemprov DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tani On Stage Bahas Mekanisasi, Pertanian Indonesia Makin Maju dan Modern

Senior Advisor CropLife Indonesia, Midzon Johannis mengungkapkan FGD ini bertujuan untuk menyelaraskan visi-misi, merumuskan program kerja (work plan), dan membentuk gugus tugas bersama guna mengantisipasi perkembangan perdagangan digital produk pertanian saat ini dan di masa mendatang.

“Kami sepakat bahwa sangat diperlukan upaya membangun sinergitas guna terwujudnya pertanian berkelanjutan melalui teknologi pertanian tepat guna dan meminimalisir resiko penyebaran produk pertanian palsu dan ilegal di e-commerce,” tegas Midzon.

Midzon menilai bahwa produk-produk pertanian seperti benih, pestisida, dan pupuk yang saat ini dijual bebas di e-commerce dibuatkan aturan dan pengawasan sehingga ada jaminan bahwa produk tersebut asli dan terdaftar, aman dalam distribusi dan tidak merugikan petani (konsumen) dan industri.

Bagi pihak konsumen antara lain distribusi yang tidak terkontrol serta keaslian dan legalitas produk. Konsumen akan dirugikan jika membeli produk-produk pertanian yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak berkualitas, sehingga akan merusak hasil dan/atau proses yang terjadi di pertanian mereka.

“Dari pihak industri penyedia produk pertanian, brand image industri akan rusak akibat perbuatan oknum-oknum yang memalsukan produk mereka, imbas pada rusaknya rantai pasok dan operasional bisnis mereka secara utuh," ujar Midzon.

Sementara dari pihak pemerintah, praktek pemalsuan dan peredaran produk ilegal yang tak terkontrol di platform digital dapat mengurangi penerimaan negara dari pajak yang dikenakan atas barang dan jasa pertanian tersebut.

"Selain itu, produk palsu dan ilegal dapat mengganggu ketahanan pangan nasional, yaitu dengan menurunnya kualitas dan kuantitas produksi sektor pertanian," tambahnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: